Kamis, 07 Maret 2013

Menelusuri Makna Leksikal Jihad



Secara etimologis, term jihâd berasal dari kata jahada-yajhadu-juhd/jahd. Para ahli linguistik membedakan definisi jahd dan juhd. Mereka memaknai term juhd dengan “kemampuan” (thâqah), sedangkan jahd dengan “rintangan” (masyaqqah). Ada juga yang mengartikan sebaliknya, yaitu term jahd diartikan sebagai “rintangan”, sedangkan juhd dengan “kemampuan”. Jika dikatakan jahada fî al-amr, berarti ia akan bersungguh-sungguh dalam urusan tersebut, sehingga merasa lelah karena berusaha semaksimal mungkin untuk memperolehnya.[7] Adapun kata juhd juga dapat dipahami sebagai upaya seseorang untuk tetap bertahan hidup dalam keterbatasannya yang serba sedikit.[8] Sa‘id al-Asymawi berpendapat bahwa jihad adalah berupaya secara sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan (badzl al-juhd) untuk mencapai tujuan tertentu. Bersabar dalam keletihan (tahammul al-jahd) ketika menjalankan satu perbuatan atau merealisasikan sebuah misi.[9]
Kata jihâd merupakan derivasi dari kata jâhada-yujâhidu-jihâd/mujâhadah. Secara etimologis, jihâd berarti “mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesulitan dan penderitaan”. Dengan begitu, kata jâhada dapat diartikan sebagai “mencurahkan segala kemampuan dalam membela dan memperoleh kemenangan”. Jika dikaitkan dengan musuh, maka frasa jâhada al-‘aduww diartikan sebagai “membunuh musuh, mencurahkan segenap tenaga untuk memeranginya, dan mengeluarkan segenap kesungguhan dalam membela diri darinya”.
Dari aspek terminologis, definisi jihad berkisar kepada tiga aspek:
  1. Jihad yang dipahami secara umum, adalah segala kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran. Termasuk dalam kategori ini adalah menegakkan kebenaran, membenahi masyarakat, bersunggung-sungguh serta ikhlas dalam beramal, gigih belajar untuk melenyapkan kebodohan, serta bersungguh-sungguh dalam beribadah seperti haji.
  2. Jihad dipahami secara khusus sebagai mencurahkan segenap upaya dalam menyebarkan dan membela dakwah Islam.
  3. Jihad yang dibatasi pada qitâl (perang) untuk membela agama untuk menegakkan agama Allah dan proteksi kegiatan dakwah.[10]
            Menurut Abû ‘Abd al-Fattâh ‘Aliy ibn Hâj, kata jihâd bukan hanya sebatas mencurahkan segenap kemampuan untuk memerangi orang kafir, malainkan juga mencakup tiga aspek:
  1. Jihad dalam mempelajari agama, mengamalkan, serta mengajarkannya.
  2. Jihad dalam melawan setan dengan mencegah hal syubhat yang muncul dari syahwat.
  3. Jihad terhadap kaum kafir, baik dengan kekuasaan, harta, lisan, maupun hati.
  4. Jihad terhadap orang fasik, dengan kekuasaan, lisan, dan hati.[11]
            Berdasar pada pengertian etimologis dan terminologis dari term jihâd, dapat dikatakan bahwa secara etimologis, jihad tidak mengandung makna kekerasan sedikit pun. Lain halnya dengan pengertian terminologis term jihâd, banyak ulama yang mengidentikkannya sebagai tindakan memerangi orang kafir dan musuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar